Panduan Lengkap Mendaftar SPT Tahunan And Secara Online
Wajib pajak orang pribadi diimbau segera melaporan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan karena akan segera berakhir pada 31 Maret 2022 mendatang. SPT dapat dilaporkan secara Offline yaitu pelalui Kantor Pelayanan Pratama atau di sebut KPP lalu menghadap ke Resepsionis yang buka.
Berdasarkan peraturan dalam Undang-Undang Perpajakan, masa pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi dimulai tiap 1 Januari dan berakhir 31 Maret setiap tahunnya. Tapi buat anda yang tidak memili waktu untuk datang ke KPP disaat waktu kerja anda dapat mendaftar secara Online
Bagi Wajib pajak yang hendak melaporkan SPT tahunan secara online melalui e-Filling dapat membuka laman https://djponline.pajak.go.id. Masukkan NPWP dan nomor EFIN yang telah terdaftar. Bingung cara mendaftarkan SPT Tahunan secara Online berikut daftar akun akan membantu anda hingga selesai mendaftarkan SPT Tahunan anda.
Panduan Lengkap Cara Mengisi SPT Tahunan Online
1. Pertama masuk ke laman https://djponline.pajak.go.id. dengan memasukkan NPWP dan password yang anda buat pada saat pendaftaran akun DJP Online. Cari Tulisan daftar SPT Tahunan lalu di klik
2. Pilih Mengisi SPT Tahunan e-Filing klik e-Filing.
3. Pilih buat SPT.
4. Kemudian akan muncul beberapa pertanyaan di halaman berikutnya. Isi dengan benar sesuai total pendapatan bruto anda setahun.
5. Pilih formulir SPT Tahunan, jika penghasilan Anda lebih dari Rp 60 juta maka Anda bisa menggunakan formulir 1770 S. Jika penghasilan Anda kurang dari Rp 60 juta pilih formulir 1770 SS.
6. Isi semua kolom perihal data dan pendapatan anda selama 1 tahun dengan benar.
Pada ulasan kali ini akan memberikan panduan pengisian SPT Tahunan 1770 S dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Pilih formulir 1770 S, jika anda sudah mengetahui cara pengisiannya maka pilih “Dengan Bentuk Formulir” jika anda tersesat di website tersebut klik panduan agar anda diberi petunjuk pengisian
2. Setelah itu, lakukan pengisian e-Filling 1770 S jika anda mendapat gaji/pendapatan lebih dari 60 juta per tahun
3. Setelah selesai mengisi, lalu pilih langkah berikutnya
4. Isi daftar pemotongan atau pemungutan PPh oleh pihak lain serta PPh jika tidak ingin menanggung beban pemotongan
5. Masuk pada halaman bukti potong baru. Beri bukti transkip transaksi pembayaran gaji anda selama 1 tahun
6. Setelah selesai, klik tombol simpan dan kemudian akan ditampilkan ringkasan pemotongan pajak yang telah anda bayarkan selama ini.
Setelah selesai semua prosesnya harap menyimpan bukti pendaftaran SPT Tahunan anda. Agar jika diminta oleh Tata Usaha Kantor anda dapat memberi bukti sudah melaporan SPT Tahunan anda.