Kategori
Cara Daftar Akun

Cara Membuat NPWP Online

Cara Membuat NPWP Online. NPWP adalah singkatan nomor pokok wajib pajak yang berfungsi sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan di Indonesia. Tenang saja, tidak semua orang yang memiliki NPWP wajib untuk membayar pajak. Ada ketentuan yang berlaku mengenai nominal Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP.

Kini, pembuatan NPWP dapat dilakukan secara online. Cara membuat NPWP online jauh lebih mudah dilakukan daripada membuat NPWP secara offline. Cara membuat NPWP sudah tidak sulit seperti sebelumnya.
Anda sudah tidak perlu repot-repot datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk membuat NPWP, bahkan di rumah saja Anda sudah bisa membuat NPWP dengan mudah

Cara Daftar Akun NPWP Online

Cara Membuat NPWP online

Ada tiga fase penting mendaftar NPWP online. Tahapan yang harus kamu lalui adalah:

  1. Pendaftaran Akun NPWP Online
  2. Pengisian Formulir
  3. Penyampaian Formulir NPWP Online

Ada beberapa Jenis NPWP sesuai dengan kategori yang sangat mendekati dengan anda.
Yaitu :

  • NPWP untuk Badan Non-profit,
  • Untuk wajib pajak orang pribadi atau individu tidak mempunyai pekerjaan bebas ataupun badan usaha
  • Untuk wajib pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

Cara Mendaftar untuk Semua Kategori

Ini adalah cara daftar NPWP online lewat HP maupun PC atau laptop, berikut penjelasan dan langkah-langkahnya:

  1. Bukalah salah satu browser, dan pastikan perangkat telah terhubung dengan internet
  2.  Masukkan kata kunci NPWP atau klik link ini http://ereg.pajak.go.id/
  3.  Klik lah situs yang ada di paling atas dan pilih menu “Daftar Akun” yang tercetak biru atau klik link ini https://ereg.pajak.go.id/daftar
  4.  Lalu masukkan email dan passwordnya
  5.  Tunggulah beberapa saat hingga menerima pesan sebuah link yang dikirim melalui email tersebut
  6.  Lalu kliklah link atau tautan tersebut untuk aktivasi akun pengguna
  7.  Lalu cobalah Untuk login kembali dengan menggunakan email dan kata sandi yang telah terverifikasi
  8.  Selanjutnya masuk ke halaman registrasi yang berisi formulir pendaftaran
  9.  Kemudian isilah segala persyaratan yang diminta menyangkut dengan data pribadi
  10.  Kemudian klik “Daftar” dan selanjutnya pendaftaran serta data diri akan diproses oleh KPP
  11.  Apabila data diri dianggap sesuai oleh KPP kemudian akan menerima status pendaftaran di halaman awal situs Ereg Pajak
  12.  Lalu klik menu kirim token yang berada di status pendaftaran tersebut dan harus mengisi kolom captcha dan klik “Submit”
  13.  Kemudian nomor token tersebut akan dikirimkan melalui email yang ajukan
  14.  Salinlah nomor token yang terima di email lalu tempelkan di situs Ereg Pajak dan tunggulah beberapa saat hingga menerima kode unik untuk verifikasi pengajuan NPWP
  15.  Apabila pengajuan Anda  setujui selanjutnya akan menerima kartu NPWP yang dikirim melalui POS sesuai dengan alamat yang cantumkan sebelumnya.